Ternate,- Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan tidak mengganggu jalannya pelayanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ternate Tengah. Meskipun kebijakan tersebut turut diberlakukan di lingkungan Kementerian Agama, KUA Ternate Tengah memastikan seluruh layanan esensial kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Pada Jumat (17/04/2026) yang merupakan pelaksanaan WFH Jumat kedua di bulan April, KUA Ternate Tengah tetap membuka pelayanan dan melayani berbagai kebutuhan administrasi keagamaan masyarakat. Sejumlah layanan yang diberikan pada hari tersebut antara lain pengurusan dokumen pernikahan, penerbitan Surat Rekomendasi Nikah di Luar Daerah, Surat Keterangan Telah Menikah, serta Surat Keterangan Taukil Wali Bil Kitabah.
Selain itu, KUA Ternate Tengah juga melayani konsultasi kemasjidan dalam rangka penerbitan Surat Keputusan Badan Kenaziran Masjid (SK BKM), serta legalisir Surat Keterangan Belum Menikah bagi masyarakat yang putra-putrinya sedang mengikuti proses Seleksi Penerimaan TNI.
Kepala KUA Ternate Tengah, Rusdi menegaskan bahwa instansinya tetap responsif dan berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal serta profesional kepada masyarakat, tanpa hambatan apapun meskipun kebijakan WFH sedang diberlakukan.
Keberlanjutan layanan ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Urusan Agama sebagai instansi pemerintah dalam memastikan hak-hak pelayanan publik masyarakat tetap terpenuhi.

