Ternate,— Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, H. Lukman Hatari, bersama staf menghadiri kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang diselenggarakan secara hybrid dan terhubung langsung melalui Zoom Meeting, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di Mall Pakuwon, Bekasi, Jawa Barat, tersebut dilaksanakan secara serentak di 2.183 titik lokasi yang tersebar di 38 provinsi serta ratusan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Di Kota Ternate, kegiatan dipusatkan di Auditorium RRI Ternate, Jalan Sultan Khairun No. 2, Kelurahan Soa Sio, Kecamatan Ternate Tengah.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) IAIN Ternate, Ketua LP3H Yayasan As Shiddiq Ternate, Rektor Universitas Khairun (Unkhair), Kasubbag TU RRI Ternate, Perwakilan Wali Kota Ternate, Dinas Koperasi dan UMKM, Rektor IAIN Ternate, Bank Indonesia, serta forum mahasiswa Ternate.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyukseskan Implementasi Wajib Halal Oktober 2026, yang merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan, keamanan, kenyamanan, keselamatan, serta kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat Indonesia.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai urgensi sertifikasi halal, kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban halal, serta pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat ekosistem produk halal yang berkualitas dan berdaya saing.
Selain mengikuti sosialisasi secara daring, Kementerian Agama Kota Ternate melalui Seksi Bimas Islam juga melaksanakan aksi edukasi kepada masyarakat dengan menyebarkan 55 brosur tata cara pendaftaran sertifikasi halal. Penyebaran brosur dilakukan di tiga titik lokasi (tilok), yakni wilayah Gamalama, Falajawa, dan Kota Baru, sebagai upaya meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dan masyarakat mengenai prosedur pengajuan sertifikasi halal menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026.
Ditemui di lokasi sosialisasi, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Ternate, H. Lukman Hatari, menyampaikan bahwa sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran bersama terhadap pentingnya jaminan produk halal.
“Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat sebagai konsumen. Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pelaku usaha di Kota Ternate semakin memahami pentingnya sertifikasi halal dan dapat mempersiapkan diri dengan baik sehingga pelaksanaannya berjalan optimal,” ujar Lukman.
Ia menambahkan bahwa upaya penyebarluasan informasi melalui pembagian brosur merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk memastikan informasi terkait sertifikasi halal dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
“Kami tidak hanya mengikuti sosialisasi, tetapi juga melakukan edukasi langsung kepada masyarakat melalui penyebaran brosur di sejumlah titik strategis. Langkah ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami proses pendaftaran sertifikasi halal sehingga semakin banyak produk lokal yang memiliki jaminan halal dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha terhadap pentingnya jaminan produk halal semakin meningkat. Selain itu, Kota Ternate diharapkan semakin siap menyongsong pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 dan mendukung terwujudnya ekosistem halal yang inklusif, aman, dan berkelanjutan.

