Site icon Kemenag Ternate

Rakor TIMPORA Jadi Ruang Penguatan Sinergi, Kemenag Ternate Soroti Pernikahan Campuran

Ternate,— Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Mewati, sebagai anggota TIMPORA menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Ternate Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Kamis (3/9/2026), di Halmahera Meeting Room, Bela Hotel Ternate.

Rakor ini menjadi forum koordinasi lintas instansi dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kota Ternate.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara, Viktor Manurung, dalam sambutannya mengharapkan Rakor TIMPORA dapat menjadi wadah bagi seluruh instansi terkait untuk bertukar informasi, membangun koordinasi, serta memperkuat sinergi dalam pengawasan orang asing.

Hal tersebut sejalan dengan tujuan TIMPORA, yakni mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh, mengidentifikasi potensi kerawanan dari keberadaan orang asing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi antarinstansi terkait.

Dalam sesi pembahasan sejumlah kasus yang dipaparkan narasumber, Mewati turut mengangkat kembali pengalaman KUA Kecamatan Ternate Selatan terkait kasus pernikahan campuran antara WNA asal Tiongkok dengan WNI asal Kota Ternate yang berdomisili di Kelurahan Bastiong sekitar awal tahun 2025 lalu.

Mewati menjelaskan, saat itu pihak KUA Ternate Selatan sempat mempertanyakan sejumlah dokumen resmi sebagai persyaratan perkawinan karena status dan kejelasan dokumen WNA yang bersangkutan belum dapat dipastikan. Persoalan tersebut semakin kompleks karena adanya kendala komunikasi, mengingat WNA tersebut tidak dapat berbahasa Inggris maupun bahasa Indonesia.

“Kasus yang pernah kami temui di KUA Ternate Selatan ini menjadi salah satu hal yang perlu kita perhatikan bersama. Ketika ada perkawinan antara WNA dan WNI, tentu dokumen persyaratan perkawinan harus benar-benar jelas dan dapat dipastikan keabsahannya. Apalagi jika terdapat kendala komunikasi karena yang bersangkutan tidak memahami bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris,” ujar Mewati.

Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antara Kementerian Agama, Imigrasi dan unsur terkait lainnya, sehingga apabila ditemukan kendala dalam proses pelayanan kepada WNA, dapat segera dilakukan komunikasi dan langkah bersama sesuai kewenangan masing-masing.

Berdasarkan paparan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, jumlah orang asing di Kota Ternate pada periode Agustus 2026 tercatat sebanyak 71 orang, terdiri dari 38 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 25 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 8 pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Rakor juga menyoroti pentingnya mekanisme kerja TIMPORA yang mengedepankan empat pilar hubungan kerja, yakni kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, dan kemitraan. Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas situasi keimigrasian, memetakan potensi kerawanan orang asing, serta merumuskan rekomendasi bagi instansi terkait.

Kegiatan dihadiri oleh anggota TIMPORA Kota Ternate dari berbagai unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum, di antaranya Pemerintah Kota Ternate, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Agama Republik Indonesia, serta jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain membahas pengawasan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate juga memaparkan program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi. Program ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan keimigrasian, mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), serta mendorong warga negara asing untuk bekerja secara prosedural.

Melalui Rakor tersebut, seluruh unsur TIMPORA diharapkan terus memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi sehingga pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kota Ternate dapat dilakukan secara terpadu, efektif, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Exit mobile version