Elementor #868

Izin Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah

  1. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
  2. Menyerahkan proposal ditujukan kepada Kepala Kantor Kementrian Agama, isinya:
  3. Jumlah santri (by name by addres) minimal 15 orang
  4. Nama guru
  5. Susunan Pengurus
  6. Jadwal KBM