Izin Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
- Menyerahkan proposal ditujukan kepada Kepala Kantor Kementrian Agama, isinya:
- Jumlah santri (by name by addres) minimal 15 orang
- Nama guru
- Susunan Pengurus
- Jadwal KBM