Kakankemenag Tegaskan Apel Pagi Untuk Peningkatan Disiplin

TERPOPULER

BACA JUGA

Ternate — Mengawali aktivitas pagi ini dengan doa dan semangat, ASN Kantor Kementerian Agama Kota Ternate melaksanakan apel pagi, Kamis (06/01/2022) di basement kantor yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Amir Tomagola.
Pada kesempatan apel, Amir menyampaikan beberapa hal terkait kedisiplinan pegawai. Amir menegaskan bahwa mulai hari ini komitmen melakukan absen 3 kali dalam sehari. Selama ini, absen 2 kali sehari yaitu pagi dan sore dinilai masih memiliki celah bagi ASN untuk mangkir kerja di siang hari.
Selain itu juga, Kakankemenag mengatakan bahwa apel pagi merupakan kewajiban bagi setiap ASN sebelum melaksanakan tugas, maka dari itu jika ada yang tidak mengikuti apel selama 3 hari maka akan dikenakan sanksi.
“Karena sebelum bekerja, ASN melakukan absen pagi dan apel pagi sesuai yang tertulis dalam Laporan Kinerja Capaian Harian (LCKH) masing-masing”.
“Banyak hal yang harus kita perbaiki, perbaiki pola kerja kita dan saling menghargai, semoga menjadi perhatian penuh untuk kita lebih eksis dalam pelaksanaan tugas ke depan”, ujar Amir mengakhiri arahannya.
Di akhir kegiatan apel pagi ini, Kepala Kantor, para Kasi dan seluruh pegawai memberikan kejutan Ulang Tahun dengan memberikan kue dan hadiah kepada Hj. Marwaty Turuy, Staf Seksi Bimas Islam, suasana haru dan bahagia meliputi seluruh yang hadir pada apel disertai dengan pemberian ucapan selamat.

ARTIKEL TERKAIT

INFOGRAFIS

Kakankemenag Tegaskan Apel Pagi Untuk Peningkatan Disiplin

Ternate — Mengawali aktivitas pagi ini dengan doa dan semangat, ASN Kantor Kementerian Agama Kota Ternate melaksanakan apel pagi, Kamis (06/01/2022) di basement kantor yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Amir Tomagola.
Pada kesempatan apel, Amir menyampaikan beberapa hal terkait kedisiplinan pegawai. Amir menegaskan bahwa mulai hari ini komitmen melakukan absen 3 kali dalam sehari. Selama ini, absen 2 kali sehari yaitu pagi dan sore dinilai masih memiliki celah bagi ASN untuk mangkir kerja di siang hari.
Selain itu juga, Kakankemenag mengatakan bahwa apel pagi merupakan kewajiban bagi setiap ASN sebelum melaksanakan tugas, maka dari itu jika ada yang tidak mengikuti apel selama 3 hari maka akan dikenakan sanksi.
“Karena sebelum bekerja, ASN melakukan absen pagi dan apel pagi sesuai yang tertulis dalam Laporan Kinerja Capaian Harian (LCKH) masing-masing”.
“Banyak hal yang harus kita perbaiki, perbaiki pola kerja kita dan saling menghargai, semoga menjadi perhatian penuh untuk kita lebih eksis dalam pelaksanaan tugas ke depan”, ujar Amir mengakhiri arahannya.
Di akhir kegiatan apel pagi ini, Kepala Kantor, para Kasi dan seluruh pegawai memberikan kejutan Ulang Tahun dengan memberikan kue dan hadiah kepada Hj. Marwaty Turuy, Staf Seksi Bimas Islam, suasana haru dan bahagia meliputi seluruh yang hadir pada apel disertai dengan pemberian ucapan selamat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Terkait

Baca Juga