Ternate, 17 Maret 2022 Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Ternate Jalan raya Cengke Afo Maliaro Kota Ternate Tengah, Berlangsung Kegiatan Rapat Koordinasi Penetapan Zakat Fitrah Bulan Ramadhan Tahun 1443 H./2022 M. untuk wilayah Kota Ternate.
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate didampingi oleh Ketua Komisioner Baznas Kota Ternate H. Adam Marus dan Penyelenggara Zakat Wakaf Muhammad Rizal Malawat.
Amir Tomagola Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate dalam arahanya menyampaikan agar seluruh peserta Rapat harus aktif dalam rapat koordinasi penetapat zakat fitrah untuk wilayah Kota Ternate. Amir mengatakan Bahwa penetapan zakat fitah, akan sangat efektif bila dapat ditetapkan lebih awal sebelum masuk bulan suci ramadha, hal ini guna memudahkan Unit Pengumpul Zakat ( UPZ ) dalam pengelolaan zakat fitrah baik penerimaan zakat maupun pendistribusian.
Hal senada disampaikan oleh Adam Marus Ketua Komisioner Baznas Kota Ternate. Adam menyampaikan, penetapan zakat fitrah adalah hal yang biasa yang sudah sering kita lakukan, jadi, marilah kita bersama-sama menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini dengan niat karena Allah SWT dan dengan mekanaisme yang baik, sehingga, apa yang kita putuskan hari ini, adalah keputusan yang seadail-adilnya, bagi umat Islam di Kota Ternate yang akan menunaikan zakat fitrah dan menunaikan ibadah puasa di bulan ramadhan tahun ini.
Adapun Unsur –Unsur yang terlibat dalam Rapat Koordinasi Penetapan Zakat Fitrah Bulan Ramadhan Tahun 1443 H. / 2022 M. adalah Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Pemerintah Kota Ternate, Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS Kota Ternate), Majelis Ulama Indonesia ( MUI Kota Ternate ), NU Kota Ternate, Muhammadiyah Kota Ternate dan Imam Masjid Kota Ternate.
Hasil Rapat Koordinasi Penetapan Zakat fitrah Bulan Ramadahan Tahun 1443 H./ 2022 M. dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate Nomor : 58 Tahun 2022 Tentang Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidiyah Kota Ternate Tahun 1443 H. / 2022 M.
Berbeda dari Tahun yang Lalu Penetapan Zakat Fitrah tahun ini naik beberapa ribu rupiah. berikut besarannya :Zakat Fitrah Per Jiwa sebesar 2,5 Kg Beras dengan Harga Eceran Tertinggi di Kota Ternate Per Kilo Gram yaitu Rp 14. 000 maka bila dikonfersi dalam Rupiah adalah Rp.35.000,- Perjiwa.
Sedangkan Besaran Zakat Maal adalah Rp. 1. 993. 475,- ( Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tuju Puluh Lima Rupiah ) Per Tahun. Dan Besaran Fidyah adalah Rp. 60. 000,- Per hari
Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate Nomor : 58 Tahun 2022 Tentang Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidiyah Kota Ternate Tahun 1443 H. / 2022 M.
Ditetapkan hari Kamis, tanggal 17 Maret 2022 di Ternate. ( Ada )