Ternate,- Bertempat di Aula Nurhasanah Kantor Kementerian Agama Kota Ternate berlangsung Rapat Koordinasi Penetapan Zakat Fitrah Kota Ternate Tahun 1444 Hijriyah / 2023 Masehi yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. M. Zulkiram M. Chaeruddin. Rabu (15/03).
Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Kota Ternate, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Lembaga Amil Zakat (LAZ) se Kota Ternate, dan para Imam se Kota Ternate menetapkan besaran zakat yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate Nomor 36 Tahun 2023 Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah Kota Ternate Tahun 1444 Hijriyah / 2023 Masehi.
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp. 37.500 per jiwa atau setara dengan 2,5 Kilogram beras dengan harga beras Rp. 15.000 per kilogram. Untuk zakat maal diperuntukkan bagi masyarakat yang telah mencapai nisab emas sebesar 85 gram emas seharga Rp.964.067 per gram, dengan nisab maal diputuskan sebesar Rp.81.945.695 dikalikan 2,5 persen maka diperoleh zakat maal sebesar Rp. 2.048.642 per tahun atau sebesar Rp. 170.720 per bulan. Selain penetapan zakat fitrah dan zakat maal, juga ditetapkan besaran fidyah sebesar Rp.60.000.