Ternate,- Kamis (07/03) Kantor Kementerian Agama Kota Ternate melalui Penyelenggara Zakat Wakaf, hari ini menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Zakat Fitrah Kota Ternate Tahun 1445 H/2024 M. Kegiatan dilaksanakan di Aula Nurhasanah Lantai III Kantor Kemenag Kota Ternate.
Rakor diikuti oleh Para pejabat Eselon IV Kankemenag Kota Ternate, Baznas Kota Ternate, MUI Kota Ternate, Pemerintah Kota Ternate, Imam Masjid Se-Kota Ternate, dan Ormas Islam yang ada di Kota Ternate. Kegiatan diawali dengan Sambutan Kepala Kantor Kemenag Kota Ternate, H. Salmin Abd Kadir dan Ketua Komisioner Baznas Kota Ternate, H. Adam Ma’rus.
Muhammad Rizal Malawat Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kota Ternate mengawali Rapat dengan penjelasan dan paparan data survei harga beras di tiga pasar yang ada di Kota Ternate dan Data harga beras versi Disperindag. Rakor berjalan tertib dengan usulan, masukan dan pandangan dari pihak-pihak yang mengikuti rapat koordinasi penetapan zakat fitrah Kota Ternate yang diakhiri dengan penetapan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kota Ternate Oleh Kepala Kantor Kementerian Kota Ternate yang diaminkan oleh peserta rapat.
Adapun penetapan zakat fitrah Kota Ternate yaitu sebesar Rp.45.000,- Per Jiwa. Sedangkan zakat maal diperuntukkan bagi masyarakat yang telah mencapai nisab emas sebesar 85 gram emas seharga Rp.968.385 per gram. Dengan begitu, nisab zakat maal diputuskan sebesar Rp.82.312.725 per tahun dengan kadar zakat 2,5 persen jadi besaran zakat maal adalah Rp. 2.075.818,- dan Fidyah sebesar Rp.60.000,- per Hari.
Salmin Abd. Kadir saat dalam sambutannya menghimbau agar ummat Islam di Kota Ternate agar dapat mengeluarkan zakat fitrah ke Unit-Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada waktu-waktu awal bulan ramadhan agar mempermudah pendistribusian zakat fitrah kepada mustahik yang berhak menerima.