Ternate,- Dokumen Kependudukan wajib dimiliki oleh setiap warga negara. Namun kerap dijumpai dalam setiap aktifitas Pelayanan Publik pada Instansi Pemerintahan yang mempersyaratkan dokumen kependudukan masyarakat masih mengunakan surat keterangan yang bersifat sementara. Negara melalui Pemerintah Daerah maupun Kementerian ataupun Lembaga selalu proaktif dalam memberikan solusi kongkrit di tengah masyarakat terkait kepemilikan dokumen kependudukan.
Rabu (18/09/2024) bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate berlangsung Rapat Persiapan Sidang Isbat Nikah Terpadu Kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ternate, Pengadilan Agama (PA) Ternate Kelas IA, Kemenag Kota Ternate, PKK Kota Ternate dan LSM Daurmala Ternate.
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Ternate yang diwakili oleh Panitera Pengadilan Agama Ternate, Kepala Dinas Dukcapil Kota Ternate yang juga membuka dan memimpin rapat tersebut. Terlihat bersama -sama mengikuti Rapat, Para Kepala KUA Kecamatan Se-Kota Ternate.
Rusdi, S.HI mewakili Kepala Kantor Kemenag Kota Ternate ketika memberikan arahan menyampaikan bahwa kolaborasi dan koordinasi seperti ini sangat baik dan seyogianya diprioritaskan. Kerjasama yang telah terjalin dengan Pengadilan Agama Kota Ternate, Dukcapil, Kementerian Agama Kota Ternate, PKK Kota Ternate dan LSM Daurmala Maluku Utara ini bertujuan agar Pemerintah Kota Ternate bersama stakeholdernya, dapat berkontribusi secara langsung kepada masyarakat khususnya masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan karena syarat yang belum terpenuhi dengan klarifikasi yang berbeda-beda, antara lain Akta Nikah. Dan semoga kegiatan yang nantinya akan kita laksanakan berjalan dengan baik.
Adapun kegiatan Isbat Nikah akan dilaksanakan pada tanggal 24 September 2024 bertempat di Royal Resto Kalumpang Ternate, dan diikuti sebanyak 30 pasang pengantin yang berasal dari empat KUA Kecamatan di Kota Ternate.