Ternate,- Kantor Kementerian Agama Kota Ternate dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III yang berada di bawah naungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dalam upaya untuk meningkatkan pembinaan mental dan spiritual bagi warga binaan di Lapas Perempuan tersebut.
Penandatanganan MOU ini berlangsung di Ruangan Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III pada Kamis (2/11/2023). Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, H. Amir Tomagola dan Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Nona Ahmad.
Dalam sambutannya, Amir Tomagola mengatakan MoU ini merupakan langkah penting dalam mendukung pembinaan warga binaan di Lapas Perempuan Kelas III, kami percaya bahwa pembinaan mental dan spiritual memiliki peran yang sangat penting dalam membantu para narapidana menjalani masa hukumannya dengan lebih baik, serta mempersiapkan mereka untuk reintegrasi ke dalam masyarakat.
Sementara itu, Nona Ahmad menyampaikan “Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini dengan Kantor Kementerian Agama Kota Ternate. Dengan berkolaborasi, kami dapat memberikan program-program pembinaan yang lebih holistik, termasuk pemberian ajaran agama dan konseling spiritual. Tujuan utama kami adalah membantu narapidana meraih pemulihan dan transformasi positif”.
Dalam MoU ini, terdapat beberapa poin penting yang mencakup upaya bersama antara Kantor Kementerian Agama dan Lapas Perempuan Kelas III, yaitu;
- Pelayanan Rohani: Kantor Kementerian Agama akan memberikan pelayanan rohani kepada warga binaan sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing. Ini mencakup kegiatan keagamaan, pelatihan keagamaan, dan konseling spiritual.
- Pendidikan Agama: Kantor Kementerian Agama akan menyelenggarakan program pendidikan agama bagi warga binaan yang ingin meningkatkan pemahaman mereka tentang ajaran agama dan moral.
- Konseling Spiritual: Kantor Kementerian Agama akan memberikan dukungan konseling spiritual kepada warga binaan yang membutuhkannya.
- Pelatihan Psikososial: Lapas Perempuan Kelas III akan mengoordinasikan pelatihan psikososial untuk warga binaan dengan bantuan dari Kantor Kementerian Agama.
Penandatanganan MoU ini mencerminkan komitmen dari kedua belah pihak untuk bekerja sama dalam meningkatkan pembinaan mental dan spiritual warga binaan, serta memberikan mereka kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota yang positif dalam masyarakat setelah masa hukuman mereka selesai. Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi narapidana perempuan pada Lapas Kelas III di wilayah Maluku Utara.