Ternate,- (22/01/2024) Kantor Kementerian Agama Kota Ternate lewat Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) hari ini melaksanakan Operasional Haji Musim Haji 1445 H/ 2024 M. Yang ditandai dengan dimulainya kegiatan penyelesaian Dokumen Perjalanan Ibadah Haji, Proses Pengajuan dan Penerbitan Paspor Haji yang sudah diproses sekaligus dilakukan Perekaman Visa Bio dan Pemeriksaan Kesehatan Haji di Rumah Sakit Umum Kota Ternate. Seluruh tahapan ini sebagai syarat proses penetapan Istita’ah bagi jamaah haji pada tahun ini untuk melakukan Pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
Adapun dokumen lainnya yaitu Paspor. Yang sudah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Kota Ternate, dari jumlah yang diajukan sebanyak 170 dokumen paspor Jamaah, telah terbit 77 dokumen paspor dan masih tersisa 93 Dokumen jamaah yang masih dalam proses.
Muhammad Sadik yang akrab disapa Haji Unang, Operator Siskohat PHU Kemenag Kota Ternate menjelaskan bahwa dari monitoring yang dilakukan, terpantau Status Istita’ah terdapat Jamaah Yang memenuhi syarat Istita’ah sebanyak 111 jamaah Haji dan 16 jamaah Haji Memenuhi syarat dan dapat melakukan pelunasan.
Haji Unang menuturkan sampai dengan saat ini Senin, 22 Januari 2024 yang sudah melakukan Pelunasan sebanyak 51 Jamaah Haji, terdiri dari Jamaah yang melakukan pelunasan pada BPS-BIPIH Muamalat sebanyak 7 orang dan Pada Bank Syariah Indonesia berjumlah 44 Orang, close data pada pukul 17.00 WIT.
Adapun kegiatan yang dilakukan oleh Seksi PHU Kemenag Kota Ternate adalah melakukan observasi kepada jamaah yang belum melakukan pemeriksaan kesehatan dan perekaman Visa Bio kepada Jamaah yg sementara dirawat di rumah sakit atas permintaan jamaah dan yang sakit di rumah.
Kepala Seksi PHU Kemenag Kota Ternate, Nurmala Basta ketika ditemui mengatakan “Kami membentuk tim dan mendatangi lokasi jamaah yang sedang sakit, baik yang dirawat di Rumah Sakit maupun yang dirawat rumah. Kita lakukan perekaman Visa Bio, langkah ini dimaksudkan untuk mempercepat seluruh proses dokumen Jamaah Haji yang menjadi syarat pelunasan BPIH, ini kita lakukan sesuai arahan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate”.