Ternate,- Sebanyak 81 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Maluku Utara, khususnya Kota Ternate, mengikuti kegiatan sosialisasi wajib halal dan pendaftaran sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan. Acara yang diselenggarakan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) bersama LSP-MUI Konsultasi Halal Indonesia Solution ini berlangsung di Aula Nurhasanah, Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Senin (23/6/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIT ini dibuka secara khidmat dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa bersama. M. Rizal Malawat, Penyelenggara Zakat Wakaf yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, memberikan sambutan sekaligus membuka acara bersama Kepala Seksi PAKIS, Hj. Nailah Baksir.
Dalam sambutannya, Rizal menekankan pentingnya sertifikasi halal berupa logo dan ID atau nomor jaminan halal resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dia juga berharap para peserta dapat mengajak lebih banyak pelaku UMKM di Kota Ternate untuk peduli dan sadar akan pentingnya mendaftarkan produk usaha mereka ke BPJPH.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Armind Djamaluddin, didampingi operator Sri Hastina Rahayu Sibua. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa tujuan utama sertifikasi produk halal adalah memberikan jaminan kepada konsumen, khususnya umat Muslim, bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan memenuhi standar halal yang ditetapkan.
“Sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian bagi konsumen, tetapi juga membuka peluang bagi produsen untuk memasarkan produk mereka dengan lebih mudah, baik di pasar domestik maupun internasional,” papar Armind.
Acara disambut dengan antusiasme tinggi oleh para peserta yang bersemangat mempelajari aplikasi web SIHALAL (Sistem Informasi Halal) dengan mengisi form yang disediakan panitia penyelenggara, dengan jumlah peserta yang terus bertambah sepanjang acara berlangsung di lokasi Jalan Cengkeh Afo Maliaro Ternate.
Meski antusiasme tinggi, beberapa pelaku UMKM masih menghadapi kendala finansial. Rahma Rahim, pemilik usaha Roti & Kue Najwa Ternate, mengungkapkan apresiasi terhadap program ini namun masih membutuhkan dukungan dana.
“Menurut saya, program ini sudah bagus. Namun saat ini saya masih membutuhkan dana untuk membayar biaya sertifikasi halal produk saya. Untungnya, saya sudah mendapat kontak dari JPH di sini,” ujar Rahma.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk UMKM lokal di era modern, di mana konsumen semakin sadar akan pentingnya produk halal bersertifikat resmi. Program ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku UMKM di Maluku Utara khususnya Ternate untuk mengikuti standar sertifikasi halal nasional.