Ternate,- Kamis (8/01/2026) Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar kegiatan Sosialisasi Wajib Halal 2026 Makanan, Minuman, Penyimpanan, dan Hasil Sembelihan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Nurhasanah Kantor Kementerian Agama Kota Ternate dan diikuti oleh sekitar 20 peserta dari berbagai sektor usaha.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Salmin Abd. Kadir, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman semata.
“Tidak hanya makanan dan minuman, namun kosmetik serta obat-obatan juga perlu mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian kepada masyarakat sebagai konsumen,” tegas Salmin. Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan seluruh rantai proses halal, khususnya pada produk hasil sembelihan. “Proses penyembelihan hewan harus diperhatikan secara menyeluruh, mulai dari peternakan, proses penyembelihan, hingga pendistribusian dan penjualan kepada masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Salmin menyoroti masih ditemukannya produk-produk skincare yang beredar di pasaran namun belum mengantongi sertifikat halal. Ia berharap melalui kegiatan ini para pelaku usaha dapat segera mengambil langkah nyata.
“Masih ada produk-produk skincare yang belum bersertifikasi halal. Setelah kegiatan ini, kita tidak berhenti pada sosialisasi saja, tetapi langsung take action untuk mengurus pembuatan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha,” ujarnya.
Peserta sosialisasi berasal dari berbagai latar belakang usaha, antara lain pemilik rumah makan, warung makan, depot air minum isi ulang, usaha makanan dan minuman kemasan, serta pelaku usaha lainnya yang bersentuhan langsung dengan produk konsumsi masyarakat.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Armind Djamaluddin, P.S., yang menjelaskan secara komprehensif mengenai dasar hukum dan urgensi sertifikasi halal.
“Wajib sertifikasi halal bagi makanan, minuman, industri, dan jasa sembelihan didasari oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tahun 2026 merupakan tahun jatuh tempo kewajiban tersebut,” jelas Armind.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya sosialisasi telah dilakukan sebanyak lima kali sebagai bentuk edukasi berkelanjutan kepada pelaku usaha.
“Bulan Oktober nanti menjadi ambang batas pembuatan sertifikasi halal. Apabila melewati batas waktu tersebut, maka akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bagi para pelaku usaha,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha di Kota Ternate semakin sadar akan pentingnya sertifikasi halal, tidak hanya sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam memberikan produk yang aman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan syariat kepada masyarakat.

_______
Pewarta: Indryanti Nurulsuci
Editor: Wahyuni Sanaky
Fotografer: Indryanti Nurulsuci

