Ternate,— Sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat terjadi di Kota Ternate, dengan kekerasan seksual menjadi salah satu kasus yang paling banyak ditemukan. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam Pertemuan Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Perkawinan Anak yang digelar di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Ternate, Jalan Maliaro No. 17, Kamis (24/9/2026).
Pertemuan tersebut mempertemukan berbagai unsur lintas sektor untuk membahas persoalan serta langkah pencegahan terhadap kekerasan perempuan dan anak, perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum, hingga perkawinan anak. Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Mewati, turut hadir dalam forum tersebut.
Sejumlah instansi dan unsur terkait juga hadir, di antaranya Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Sosial, Kementerian Hukum, perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas III A, perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, serta seluruh lurah kecamatan se-Kota Ternate.
Dalam forum tersebut, Mewati menyoroti persoalan perkawinan anak yang masih menjadi perhatian di Kota Ternate. Menurutnya, pencegahan tidak semata-mata dilakukan ketika kasus telah terjadi, tetapi perlu dimulai dari lingkungan paling dekat dengan anak, yakni keluarga.
Mewati menyayangkan masih adanya sebagian orang tua yang dinilai kurang memberikan pengawasan terhadap pergaulan anak, termasuk ketika anak perempuan berada di luar rumah hingga larut malam atau nongkrong bersama lawan jenis tanpa pendampingan yang memadai.
“Pencegahan harus dimulai dari keluarga. Orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak. Ketika anak dibiarkan berada di luar rumah hingga larut malam tanpa pengawasan, tentu ada risiko yang harus menjadi perhatian kita bersama,” ujar Mewati.
Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap pergaulan anak dapat membuka ruang terjadinya berbagai persoalan, mulai dari pergaulan bebas, kehamilan di luar nikah, hingga kekerasan seksual terhadap anak.
“Kita tidak ingin persoalan baru ditangani setelah terjadi. Pengawasan, komunikasi antara orang tua dan anak, serta pendidikan tentang batasan pergaulan harus diperkuat. Di sinilah keluarga memiliki peran yang sangat menentukan,” katanya.
Mewati juga menilai persoalan perkawinan anak perlu dilihat secara lebih luas. Selain menyangkut kesiapan pasangan secara usia dan mental, perkawinan pada usia anak juga berkaitan dengan keberlanjutan pendidikan, kondisi sosial ekonomi, kesehatan, serta kesiapan membangun keluarga.
Sementara itu, narasumber utama dalam kegiatan tersebut, Nurdewa Safar, Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) sekaligus staf ahli bidang hukum, memaparkan sejumlah persoalan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, ABH, serta perkawinan anak.
Dalam pemaparannya, Nurdewa menyampaikan bahwa lebih dari 200 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Kota Ternate, dengan kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk kekerasan dengan jumlah kasus tertinggi.
“Angka ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan perhatian serius. Ini bukan persoalan satu lembaga, tetapi persoalan bersama yang membutuhkan keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat,” kata Nurdewa.
Ia menjelaskan, penanganan kasus tidak cukup berhenti pada aspek hukum. Korban juga membutuhkan pendampingan, pemulihan, serta lingkungan yang mendukung agar tidak kembali mengalami kekerasan maupun mendapatkan stigma dari masyarakat.

Nurdewa juga menekankan pentingnya memperkuat langkah pencegahan di tingkat keluarga dan lingkungan tempat anak tumbuh. Menurutnya, kemampuan masyarakat mengenali tanda-tanda kekerasan dan segera melaporkannya dapat menjadi salah satu langkah penting dalam memutus rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi masing-masing sektor untuk melihat persoalan dari perspektif dan kewenangan masing-masing. Kementerian Agama, dalam konteks tersebut, memiliki peran melalui pembinaan kehidupan keagamaan, penguatan ketahanan keluarga, edukasi perkawinan, serta keterlibatan penyuluh agama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Bagi Kemenag Kota Ternate, penguatan keluarga menjadi salah satu pintu penting dalam mencegah persoalan yang lebih besar. Edukasi kepada orang tua dan anak perlu berjalan beriringan dengan pengawasan, komunikasi, serta kepedulian lingkungan.
Forum lintas sektor tersebut diharapkan dapat menghasilkan pola koordinasi yang lebih terarah dalam pencegahan dan penanganan kasus, termasuk memperkuat respons hingga tingkat kelurahan sebagai lingkungan terdekat dengan masyarakat dan keluarga.


