Ternate,- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara menjalin kerjasama melalui penandatanganan MoU untuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui Layanan Penerbitan SKHPN Calon Pengantin.
Penandatanganan MoU antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, H. Amar Manaf dan Plt. Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Harun Hi. Abdullah yang didampingi oleh Asisten III Setda Kota Ternate dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate.
Penandatanganan MoU dilaksanakan pada Jumat (14/06) di halaman Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Kota Ternate pada kegiatan Launching Program Jumat Berkah dan Minggu Berkat Kemenag Kota Ternate.
“MoU antara Kanwil Kemenag dan BNN Provinsi Maluku Utara ini merupakan wujud kerjasama sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba serta melahirkan generasi yang bersih dan bebas dari narkoba”.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil dalam sambutannya saat penandatanganan MoU.
Lebih lanjut, H. Amar Manaf mengatakan bahwa sasaran kerjasama ini adalah para calon pengantin yang akan menikah, harus memiliki Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) dari BNN. “Hal ini dimaksudkan agar ke depan kita pastikan seluruh anak bangsa jauh dari narkoba, melahirkan anak-anak yang bersih dari narkoba, karenanya kita harus berani memulai segala sesuatu, hal ini melandasi semangat kerja kita”.
“Langkah ini adalah langkah strategis dalam memerangi narkoba, namun dalam pelaksanaannya nanti kalau ada yang narkoba boleh menikah akan tetapi KUA belum dapat memberikan buku nikahnya sampai ada keterangan bebas narkoba dari BNN”, tambahnya.
“Ini tidak berarti, kita menghambat soal perkawinan dengan alasan karena narkoba akan tetapi kita juga harus berpikir untuk membereskan persoalan-persoalan yang terjadi pada umat manusia yang ada di Indonesia”, pungkasnya.
“Terimakasih kepada Kepala BNN Provinsi Maluku Utara atas kemauan keras bisa bekerjasama dengan Kemenag yang kemudian ini akan kita mendorong kepada Pemerintah Kota Ternate agar dapat membantu dalam pelaksanaan MoU ini, semoga kita semua dapat mewujudkan sebuah kerjasama untuk kemaslahatan dan kepentingan masyarakat Maluku Utara”
Hal senada juga disampaikan Walikota Ternate dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Setda Kota Ternate bahwa masalah narkoba adalah ancaman serius bagi masyarakat, penyalahgunaan narkoba dapat merusak generasi muda dan menganggu stabilitas sosial, oleh karena itu diperlukan upaya yang serius dan berkelanjutan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba.
Keluarga adalah benteng pertama dalam melawan narkoba, menjadikan keluarga sebagai fokus utama dalam program pencegahan ini, dan berharap dapat menciptakan generasi yang sehat dan berdaya saing.
Edukasi kepada calon pengantin ini akan memberikan mereka pemahaman yang lebih baik tentang dampak buruk narkoba dan cara mencegahnya sehingga mereka bisa membangun keluarga yang kuat dan bebas dari pengaruh negatif narkoba.
Penandatanganan MoU ini adalah sebuah inisiatif yang patut kita apresiasi, dengan ini kita berharap dapat membentuk keluarga yang sadar akan bahaya narkoba dan mampu mencegah penyalahgunaannya sejak dini. “Mari kita jadikan momen ini sebagai titik awal untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat, sejahtera dan bebas dari narkoba”.
Hadir dalam acara Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Ketua Pengadilan Agama Ternate, Forkopimda Kota Ternate, Para Camat dan Lurah se Kota Ternate, Ketua dan Anggota Komisioner Baznas Kota Ternate, Para Pejabat Eselon IV Kantor Kemenag Kota Ternate, Para Kepala KUA Kecamatan se-Kota Ternate, Para Kepala Madrasah se-Kota Ternate, Para Imam Masjid dan Para Pendeta serta seluruh ASN Kementerian Agama Kota Ternate. (WS)