Satgas JPH Ternate Sidak Produk Mengandung Babi: Himbau Masyarakat Lebih Selektif Memilih Makanan

TERPOPULER

BACA JUGA

Ternate,- Rabu (25/06/2025) Satuan Tugas (Satgas) Jaminan Produk Halal (JPH) Kota Ternate melakukan sidak mendadak di berbagai pusat perbelanjaan modern, menyusul surat edaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait 9 produk makanan ringan yang terindikasi mengandung unsur babi (porcine).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024, BPJPH memiliki otoritas utama dalam menyelenggarakan jaminan produk halal di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Operasi pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan surat Kepala BPJPH RI Nomor S-382/DP.III/JH.06/04/2025 tertanggal 29 April 2025 perihal pengawasan peredaran produk mengandung unsur babi (porcine) dan produk makanan minuman yang mencurigakan, serta pengawasan tambahan terhadap produk ikan dan perikanan.

Satgas JPH Maluku Utara bersama Satgas JPH kabupaten/kota dan Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara melakukan pemeriksaan serentak di lima lokasi, yaitu; Indomaret, Alfamidi, Muara Mall Ternate, Multi Mart, Jatiland Mall dan Hypermart.

Dalam penelusuran yang dilakukan, Satgas JPH tidak menemukan keberadaan 9 produk yang tercantum dalam surat edaran BPJPH. Produk-produk yang dimaksud adalah:
1. Corniche Fluffy Jelly
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
7. Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

Sebagian besar produk tersebut merupakan produk impor dari Tiongkok dan Filipina yang didistribusikan oleh beberapa perusahaan Indonesia.

Julianty Taha, anggota Satgas JPH Kota Ternate, menjelaskan bahwa semua produk olahan ikan yang ditemukan di lima swalayan di Kota Ternate telah didokumentasi dan akan dikirim datanya ke pusat untuk verifikasi lebih lanjut.

“Semua produk olahan ikan yang ditemukan di 5 swalayan yang ada di Kota Ternate telah kami ambil data gambar dan akan dikirim ke pusat. Kesemuanya telah berlabel halal,” ungkap Julianty.

Kepala Satgas BPJPH, Mewati menyayangkan bahwa kegiatan pengawasan ini hanya terfokus pada pasar modern dan belum menyasar distributor atau warung-warung kecil di Kota Ternate.

“Bukan tidak mungkin kesembilan produk tersebut sebelumnya telah beredar dan belum ditarik peredarannya di tingkat distributor atau pedagang kecil,” kata Mewati.

Satgas JPH menghimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk makanan ringan, terutama yang berasal dari impor. Masyarakat diminta untuk selalu memperhatikan label halal yang sah dari BPJPH sebelum membeli produk makanan dan minuman.

Untuk melaporkan temuan produk mencurigakan atau tanpa label halal yang sah, masyarakat dapat menghubungi Satgas JPH setempat atau Kantor Kementerian Agama terdekat.

ARTIKEL TERKAIT

INFOGRAFIS

Satgas JPH Ternate Sidak Produk Mengandung Babi: Himbau Masyarakat Lebih Selektif Memilih Makanan

Ternate,- Rabu (25/06/2025) Satuan Tugas (Satgas) Jaminan Produk Halal (JPH) Kota Ternate melakukan sidak mendadak di berbagai pusat perbelanjaan modern, menyusul surat edaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait 9 produk makanan ringan yang terindikasi mengandung unsur babi (porcine).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024, BPJPH memiliki otoritas utama dalam menyelenggarakan jaminan produk halal di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Operasi pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan surat Kepala BPJPH RI Nomor S-382/DP.III/JH.06/04/2025 tertanggal 29 April 2025 perihal pengawasan peredaran produk mengandung unsur babi (porcine) dan produk makanan minuman yang mencurigakan, serta pengawasan tambahan terhadap produk ikan dan perikanan.

Satgas JPH Maluku Utara bersama Satgas JPH kabupaten/kota dan Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara melakukan pemeriksaan serentak di lima lokasi, yaitu; Indomaret, Alfamidi, Muara Mall Ternate, Multi Mart, Jatiland Mall dan Hypermart.

Dalam penelusuran yang dilakukan, Satgas JPH tidak menemukan keberadaan 9 produk yang tercantum dalam surat edaran BPJPH. Produk-produk yang dimaksud adalah:
1. Corniche Fluffy Jelly
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
7. Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

Sebagian besar produk tersebut merupakan produk impor dari Tiongkok dan Filipina yang didistribusikan oleh beberapa perusahaan Indonesia.

Julianty Taha, anggota Satgas JPH Kota Ternate, menjelaskan bahwa semua produk olahan ikan yang ditemukan di lima swalayan di Kota Ternate telah didokumentasi dan akan dikirim datanya ke pusat untuk verifikasi lebih lanjut.

“Semua produk olahan ikan yang ditemukan di 5 swalayan yang ada di Kota Ternate telah kami ambil data gambar dan akan dikirim ke pusat. Kesemuanya telah berlabel halal,” ungkap Julianty.

Kepala Satgas BPJPH, Mewati menyayangkan bahwa kegiatan pengawasan ini hanya terfokus pada pasar modern dan belum menyasar distributor atau warung-warung kecil di Kota Ternate.

“Bukan tidak mungkin kesembilan produk tersebut sebelumnya telah beredar dan belum ditarik peredarannya di tingkat distributor atau pedagang kecil,” kata Mewati.

Satgas JPH menghimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk makanan ringan, terutama yang berasal dari impor. Masyarakat diminta untuk selalu memperhatikan label halal yang sah dari BPJPH sebelum membeli produk makanan dan minuman.

Untuk melaporkan temuan produk mencurigakan atau tanpa label halal yang sah, masyarakat dapat menghubungi Satgas JPH setempat atau Kantor Kementerian Agama terdekat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Terkait

Baca Juga