Ternate,- Kantor Kementerian Agama Kota Ternate melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Ternate Tengah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf pekuburan di Kelurahan Moya pada hari ini, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan pengukuran ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Kepala KUA Kecamatan Ternate Tengah, Rusdi selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Tim dari BPN Kota Ternate, Lurah Moya, serta Wakif dan Nazir sebagai pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan wakaf.
Pengukuran dilakukan di dua lokasi berbeda yang merupakan tanah wakaf pekuburan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kolaborasi antar-instansi untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, melindungi tanah wakaf dari potensi penyalahgunaan seperti jual beli atau pengalihan fungsi, serta memastikan pengelolaan tanah wakaf berjalan sesuai dengan peruntukannya.
Diketahui bahwa permohonan penerbitan sertifikat tanah wakaf telah diajukan oleh KUA Ternate Tengah kepada BPN sejak bulan Juni 2025. Setelah melalui proses administrasi selama beberapa bulan, pengukuran lapangan baru dapat dilaksanakan pada bulan Desember tahun ini.
Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting dalam pengelolaan aset wakaf yang profesional dan akuntabel. Dengan adanya sertifikat resmi, diharapkan tanah wakaf pekuburan di Kelurahan Moya dapat terlindungi secara hukum dan dikelola dengan baik untuk kepentingan umat dalam jangka panjang.

