Ternate,- Kantor Kementerian Agama Kota Ternate menggelar kegiatan penetapan zakat tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi di Aula Nurhasanah, Kamis (5/02/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate Salmin Abd. Kadir, Ketua MUI Kota Ternate, Ketua BAZNAS Kota Ternate, perwakilan Kesra, Yakesma, BMH Hidayatullah, Seksi Zakat, para Kepala KUA, serta imam masjid se-Kota Ternate.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Salmin Abd. Kadir, menyampaikan bahwa penetapan zakat fitrah merupakan tradisi yang rutin dilaksanakan setiap tahun dan menyangkut kepentingan umat Islam secara luas. “Penetapan zakat fitrah harus menjadi pedoman bersama bagi masyarakat. Melalui musyawarah dan kesepakatan bersama, besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah ditetapkan agar dapat dilaksanakan secara seragam oleh umat Islam di Kota Ternate,” tegasnya.
Berdasarkan hasil keputusan bersama, besaran zakat fitrah Kota Ternate tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras dengan harga beras Rp18.000 per kilogram. Apabila dikeluarkan dalam bentuk uang, nilai konversi zakat fitrah adalah sebesar Rp45.000 per jiwa.
Sementara itu, nisab zakat maal Kota Ternate tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar 85 gram emas dengan nilai setara Rp.212.585.000 per tahun atau Rp17.715.417 per bulan, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.
Adapun besaran fidyah Kota Ternate tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar Rp.75.000 per hari.
Dengan ditetapkannya besaran zakat tersebut, diharapkan masyarakat Kota Ternate dapat melaksanakan kewajiban zakat sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama demi kemaslahatan umat dan peningkatan kesejahteraan sosial.


