Pengelolaan BOS Harus Sesuai Juknis, Penmad Kemenag Ternate Gelar Sosialisasi EDM e-RKAM

TERPOPULER

BACA JUGA

Ternate,- Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Ternate kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penginputan Berkas Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan e-RKAM (Elektronik Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah), Kamis (26/02/2026), bertempat di Aula Nurhasanah Kantor Kemenag Kota Ternate. Kegiatan ini diikuti oleh 52 peserta yang terdiri dari kepala madrasah dan pengelola dana BOS/BOP RA, MI, MTs, dan MA Swasta se-Kota Ternate.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Sahdi M. Laher. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya ketelitian dan kedisiplinan dalam pengelolaan administrasi dana BOS yang bersumber dari APBN.

Menurutnya, dana BOS yang dikelola oleh masing-masing madrasah harus merujuk pada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Sebelum pencairan dilakukan, seluruh persyaratan administrasi wajib diajukan dan diunggah melalui aplikasi EDM e-RKAM dengan batas waktu pengajuan hingga 2 Maret 2026.

“Kami berharap seluruh kepala madrasah dan pengelola BOS benar-benar memperhatikan kelengkapan berkas. Jangan sampai keterlambatan atau kekeliruan administrasi menghambat proses pencairan dana yang sangat dibutuhkan oleh madrasah,” ujar Sahdi.

Ia juga menegaskan bahwa setiap madrasah wajib membentuk Tim BOS tingkat satuan pendidikan sebagai bagian dari tata kelola yang transparan dan akuntabel. Setelah dana dicairkan, madrasah berkewajiban menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Selain membahas BOS, Sahdi turut menyinggung persoalan tunjangan sertifikasi guru madrasah. Ia memastikan bahwa prosedur pencairan telah diatur secara jelas dan tidak ada kebijakan untuk menahan hak-hak guru. Namun, proses tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Ia juga meminta para peserta untuk menyampaikan kepada guru-guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi bahwa saat ini terdapat kendala teknis pada aplikasi eMIS GTK/Simpatika yang belum dapat diakses, sehingga proses administrasi masih mengalami hambatan.

Melalui kegiatan ini, Seksi Pendidikan Madrasah berharap seluruh madrasah swasta di Kota Ternate dapat semakin tertib dalam penginputan EDM e-RKAM, sehingga pengelolaan dana BOS/BOP berjalan lancar, transparan, dan tepat waktu demi peningkatan mutu pendidikan madrasah.

ARTIKEL TERKAIT

INFOGRAFIS

Pengelolaan BOS Harus Sesuai Juknis, Penmad Kemenag Ternate Gelar Sosialisasi EDM e-RKAM

Ternate,- Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Ternate kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penginputan Berkas Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan e-RKAM (Elektronik Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah), Kamis (26/02/2026), bertempat di Aula Nurhasanah Kantor Kemenag Kota Ternate. Kegiatan ini diikuti oleh 52 peserta yang terdiri dari kepala madrasah dan pengelola dana BOS/BOP RA, MI, MTs, dan MA Swasta se-Kota Ternate.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Sahdi M. Laher. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya ketelitian dan kedisiplinan dalam pengelolaan administrasi dana BOS yang bersumber dari APBN.

Menurutnya, dana BOS yang dikelola oleh masing-masing madrasah harus merujuk pada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Sebelum pencairan dilakukan, seluruh persyaratan administrasi wajib diajukan dan diunggah melalui aplikasi EDM e-RKAM dengan batas waktu pengajuan hingga 2 Maret 2026.

“Kami berharap seluruh kepala madrasah dan pengelola BOS benar-benar memperhatikan kelengkapan berkas. Jangan sampai keterlambatan atau kekeliruan administrasi menghambat proses pencairan dana yang sangat dibutuhkan oleh madrasah,” ujar Sahdi.

Ia juga menegaskan bahwa setiap madrasah wajib membentuk Tim BOS tingkat satuan pendidikan sebagai bagian dari tata kelola yang transparan dan akuntabel. Setelah dana dicairkan, madrasah berkewajiban menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Selain membahas BOS, Sahdi turut menyinggung persoalan tunjangan sertifikasi guru madrasah. Ia memastikan bahwa prosedur pencairan telah diatur secara jelas dan tidak ada kebijakan untuk menahan hak-hak guru. Namun, proses tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Ia juga meminta para peserta untuk menyampaikan kepada guru-guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi bahwa saat ini terdapat kendala teknis pada aplikasi eMIS GTK/Simpatika yang belum dapat diakses, sehingga proses administrasi masih mengalami hambatan.

Melalui kegiatan ini, Seksi Pendidikan Madrasah berharap seluruh madrasah swasta di Kota Ternate dapat semakin tertib dalam penginputan EDM e-RKAM, sehingga pengelolaan dana BOS/BOP berjalan lancar, transparan, dan tepat waktu demi peningkatan mutu pendidikan madrasah.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Terkait

Baca Juga